HUKUM TIDAK MENGEMBALIKAN LUQATHAH YANGTELAH HABIS MASANYA MENURUT IMAM SYAFI‟I(STUDI KASUS DI DESA MENDELEM KEC. BELIK KAB. PEMALANG)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

HUKUM TIDAK MENGEMBALIKAN LUQATHAH YANGTELAH HABIS MASANYA MENURUT IMAM SYAFI‟I(STUDI KASUS DI DESA MENDELEM KEC. BELIK KAB. PEMALANG)

XML

Muamalah merupakan bagian dari rukun islam yang mengatur hubungan antara seseorangdengan orang lain. Dalam proses muamalah masih banyak yang tidak memperhatikan kaidah danhukum-hukum dari bermuamalah, karena mereka lebih condong kepada sikap terburu-buru dantidak mau tau itu yang menyebabkan kegiatan ekonomi kita kurang berjalan dengan baik, karenapelakunya masih belum memahami betapa pentingnya mempelajari hukum-hukum bermuamalahLuqathah adalah barang yang ditemukan ditempat yang bukan milik perorangan. Misalnya:seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa khawatir uang ataupakaian itu akan sia-sia, maka ia memungutnya.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dituangkan secara deskripsi, setelahmelalui rangkaian pencarian data dari sumber-sumber langsung maupun tidak langsung. Penelitiansecara langsung dilakukan secara wawncara kepada pihak-pihak tertentu seperti Kepala Desa,Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, dan warga Sehingga secara harfiah diartikan penelitian kembaliReaserch juga dapat di defenisikan sebagai usaha untuk menentukan, mengembangkan, danmenguji kebenaran suatu pengetahuan, usaha ini dilakukan dengan menggunakan metode-metodeilmiah Penelitian empiris atas hukum akan menghasilkan teori-teori tentang eksistensi dan fungsihukum dalam masyarakat, Sesuatu yang bersifat ilmiah pasti memerlukan metode yang sesuai agardapat menghasilkan penulisan sesuai dengan harapan penulis, Al-luqathah adalah suatu barangyang hilang dari pemiliknya lalu ditemukan dan dipungut orang lain. Hilangnya sebuah barangdari pemiliknya tidak mengakibatkan kepemilikanya terhadap barang tersebut juga hilang.Masyarakat bertanggung jawab untuk merawat menyimpan dan menyampaikan barang tersebutkepada pemiliknya semampu mereka, Luqathah berarti barang temuan, mendengarkan kata barangtemuan, maka pemikiran kita tentu tertuju kepada suatu tindakan mendapatkan sesuatu milik oranglain secara tidak sengaja dan benda yang ditemukan itu diketahui atau tidak diketahui siapapemiliknya. Ini berarti bahwa benda yang ditemukan itu bukanlah kepunyaan si penemu sendiri,dan bila diketahui siapa pemiliknya maka orang yang menemukannya secara serta mertamemulangkannya kepada pemiliknya, Jadi permasalahan yang terjadi di Desa Mendelemmengenai Luqathah itu terjadi ketika seorang remaja yang baru pulang dari tempat belajarmenemukan emas berbentuk kalung kemudia sipenemu memungutnya untuk dibawa pulang dandiberitahukan kepada keluarga dan tetangganya tetapi tidak ada satupun yang merasa kehilangansetelah berupaya mengumumkan hingga jarak sampai satu tahun lamanya, Alih-alih sipenemuakhirnya memanfaatkanya dan memiliki Luqathah tersebut, setelah jarak yang begitu lama yaitusatu tahun ada seseorang yang mencari barang yang hilang, Menurut Imam Syafi‟i mengambilbarang temuan adalah wajib dengan alasan mampu menjaganya selama waktu satu tahun sebelumpemiliknya datang dan dapat mengembalikan jika pemiliknya dating, Dalam pengembalianLuqathah sipenemu wajib mengembalikan barang yang ditemukanya seperti yang dikatakan ImamSyafi‟I bawasanya penemu wajib mengembalikan barang yang ditemukan, karna barang siapayang memakan atau mengosumsi barang orang lain maka ia menanggung untuk menggantinya.
Kata kunci: Luqathah, Hukum Menemukan dan Mengembalikan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Samsul Ma’arif - Personal Name
Student ID
2017070010
Dosen Pembimbing
Dr. H. Machfudz, M.Ag - - Dosen Pembimbing 1
Aksamawanti S.H.I., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syari'ah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail